Merdeka.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, akan mencoret 108 nama-nama warga yang dicatut oleh partai politik sebagai anggota atau pengurus dan masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Iya sudah kita tindaklanjuti dengan menyampaikan ke (KPU) RI, dan nanti KPU RI yang akan menghilangkan di Sipol (dicoret). Tapi lihat juga nanti, setelah nanti dicoret nanti dimasukkan lagi, kan harus diceks terus,” kata Lidartawan, saat dihubungi, Sabtu (10/9).

Pihaknya juga menyebutkan, bahwa 108 aduan masyarakat yang dicatut namanya itu baru ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali. Sementara, untuk KPU Bali juga akan mengecek apakah masih ada masyarakat yang dicatut namanya.

“(Kalau ada yang dicatut lagi), kita tidak tau, ini kan verifikasi tahap pertama baru segitu, Itu kemarin baru Bawaslu yang menyampaikan data itu, kan dari KPU belum, ada datanya nanti saya (ceks) semua,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau, bagi masyarakat agar tetap melakukan pengecekan apakah namanya dicatut apa tidak. Bila ada dicatut nanti namanya bisa diklarifikasi dan dicoret di sipol.

“Untuk masyarakat, saya minta tetap melakukan pengecekan di info pemilu. Sehingga, kalaupun dicatut namanya bisa diklarifikasi segera, dan tidak menunggu nanti 14 Desember maka nanti akan menyusahkan buat masyarakat. Terutama untuk PNS, TNI, Polri, dan lainnya yang tidak diperbolehkan lagi untuk terdaftar sebagai peserta dari partai politik,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali dan kabupaten serta kota menerima 108 aduan dari masyarakat di wilayah setempat yang namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggota atau pengurus dan masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketut Rudia selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, mengatakan bahwa aduan masyarakat tersebut ditemukan sejak dibukanya Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik pada Bulan Agustus 2022.

“Awalnya (ditemukan) memasuki tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik, itu salah satu antisipasi kita adalah dengan membuka posko pengaduan di Bawaslu. Tujuannya, kalau ada masyarakat yang mengadu bahwa namanya dicantumkan oleh partai yang sudah dinyatakan lolos pendaftarannya,” kata dia, saat dihubungi, Jumat (9/9) malam.

“Dicantumkan dalam artian tanpa sepengetahuan orang tersebut. Ternyata, sampai hari ini memang ada aduan dari masyarakat di sembilan kabupaten dan kota yang jumlahnya 108 aduan. Dan masyarakat keberatan namanya digunakan sebagai anggota parpol,” imbuhnya.

Sementara, dari catatannya datanya hingga 8 September 2022, pengaduan terbanyak masuk ke Bawaslu Kabupaten Buleleng sebanyak 91 orang, kemudian Bawaslu Badung 5 orang, Bawaslu Karangasem 5 orang, Bawaslu Provinsi Bali 3 orang, Bawaslu Gianyar 3 orang, dan Bawaslu Bangli 1 orang.

Selain itu, mereka yang namanya dicatut parpol dan dimasukkan sebagai anggota parpol ke Sipol ada yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, tenaga kontrak, dan staf penyelenggara pemilu.

“Di partai-partai yang lolos pendaftaran itu, selain ada aduan juga kita tau sebagimana di media kita ikuti, ada masyarakat sampai mengadu ke KPU, nama-namanya dicatut sebagai anggota partai politik, sementara mereka tidak tau-menahu,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, dengan adanya aduan tersebut tentu pihaknya melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pendukung partai politik karena tidak perna mendaftar ke partai politik.

“Untuk tidak lanjutnya (apakah ke proses hukum). Itu kembali kepada pribadi-pribadi (orang yang dicatut). Kalau mereka mau melanjutkan ke partai, biarlah mereka yang menuntut partai itu. Kami, hanya sebatas dilapori kita fasilitasi ke KPU agar KPU mencoret dari keanggotaan partai politik itu saja,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta, bahwa Bawaslu Bali ingin partai politik betul-betul mendaftarkan anggotanya melalui proses pendaftaran yang sesuai prosedur atau partai politik melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga mereka mau menjadi anggota partai politik.

“Ini juga penting, ketika verifikasi faktual nanti akan difaktualkan karena menyangkut sarat dukungan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, agar melapor bila namanya dicatut sebagai anggota partai. Kemudian, kepada partai politik menegaskan jangan sampai mencatut nama-nama orang yang dilarang Undangan-undangan untuk menjadi anggota partai politik, seperti ASN, Polri dan TNI.

“Sampai hari ini kita tetap membuka posko kalau ada masyarakat mengadu kepada Bawaslu, baik di provinsi dan kabupaten kota kita fasilitasi. Imbauannya, agar partai politik tidak mencatut masyarakat yang tidak tau menahu menjadi anggota partai politik lebih-lebih mencatut nama-nama yang dilarang undangan-undangan. Misalnya TNI, Polri, ASN dan lain-lain. Itu oleh Undang-undang dilarang menjadi anggota partai politik,” ujarnya.

[rhm]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.