SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sebanyak 17 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Timur, menyetorkan dokumen perbaikan syarat dukungan pencalonan kepada KPU Jatim.

Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan bakal calon yang pada tahap verifikasi administrasi sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Seperti diketahui, syarat untuk maju pencalonan DPD dari Jawa Timur adalah harus mengantongi 5000 dukungan dan tersebar di minimal 19 kabupaten/kota.

Dari total 20 bakal calon DPD, sebanyak 12 orang di antaranya harus melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, tahap Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu sebelumnya telah dibuka selama sepekan. Yakni, mulai tanggal 16 sampai 22 Januari 2023 kemarin. Hasilnya, ada 17 orang bakal calon yang menyetorkan perbaikan.

“12 dari tujuh belas 17 bakal calon itu, adalah mereka yang berdasarkan hasil pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih pada 14 Januari 2023, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS,” kata Insan, Senin (23/1/2023).

12 Bakal Calon Anggota DPD yang masih BMS yakni, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa. Kemudian Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu. Lalu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro dan Siti Rafika Hardhiansari.

Menurut Insan, bakal calon dinyatakan BMS karena jumlah dukungan minimal pemilih belum terpenuhi pada tahap verifikasi administrasi. Di mana jumlah dukungan minimal di Jawa Timur yang disyaratkan sebanyak 5000 dukungan pemilih.

Adapun untuk sebaran sudah memenuhi syarat. Namun, mereka telah menyetorkan perbaikan dokumen syarat dukungan.

Sementara itu, sekalipun telah dinyatakan memenuhi syarat, terdapat lima bakal calon lainnya yang ternyata juga menyetorkan perbaikan dukungan.

Mereka adalah Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, serta Doddy Dwi Nugroho.

Insan menerangkan, Kelima bakal calon anggota DPD tersebut, menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dengan memperbaiki dukungan yang masih berstatus BMS dan juga menambahkan jumlah dukungan minimal pemilihnya.

Lebih lanjut, Insan menyebut, setelah tahap ini, pihaknya masih akan melakukan verifikasi.

“Usai tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu Bakal Calon Anggota DPD, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu,” pungkas Insan.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.