Jakarta: Pemerintah menyiapkan empat hal yang menjadi kunci menghapus label ‘bahaya’ yang disematkan pada situs warisan alam dunia Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS). Adapun situs yang termasuk ke dalam TRHS, yakni Taman Nasional (TN) Bukit Barisan Selatan, TN Gunung Leuser, dan TN Kerinci Seblat. 
 
TRHS merupakan salah satu warisan alam dunia Indonesia dengan luas sekitar 2.595.125 hektare. TRHS ditetapkan WHC-UNESCO dalam Sidang Warisan Dunia ke-29 pada 2004 di Durban, Afrika Selatan. Ketiga Taman Nasional ditetapkan sebagai TRHS karena memenuhi kriteria Nilai penting atau Outstanding Universal Value warisan alam dunia.
 
“Kami punya empat poin penting untuk segera mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, Rabu, 1 Februari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Keempat poin itu adalah: 

  1. Penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator implementasi EAP, DSOCR, dan Corrective Measure; 
  2. Penguatan rekaman serta publikasi data dan informasi yang merepresentasikan upaya optimal Pemerintah dalam pengelolaan TRHS; 
  3. Identifikasi dan perekaman riwayat dinamika kawasan sebagai pertimbangan dasar dalam pengeloaan TRHS; serta 
  4. Pelaksanaan Boundary Modification dengan melibatkan stakeholders dan para pakar/ahli untuk memastikan eksistensi OUV dan integritas kawasan TRHS.

Empat hal ini mengemuka saat Duta Besar atau Wakil Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, Prof Ismunandar, berkunjung ke Indonesia. Dalam kunjungan itu, Ismunandar membahas posisi ‘in danger’ dari TRHS.
 
Ismunandar berkunjung ke TN Bukit Barisan Selatan pada 25 Januari dan dan ke TN Gunung Leuser pada 27 Januari. Setelah itu, didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya berkunjung ke TN Komodo sebagai situs Warisan Dunia. 
 
Siti senang dengan kunjungan lapangan dari Duta Besar UNESCO ini. Artinya, UNESCO bisa melihat secara nyata bagaimana kerja-kerja pemerintah dan masyarakat Indonesia menangani kawasan konservasi. Bagaimana keseriusan Indonesia menjaga prinsip-prinsip konservasi dan posisinya sebagai warisan dunia (world heritage).  
 
“Ini penting karena bukti lapangan menjadi sangat penting, sehingga bukan hanya asal menilai dan salah, tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Siti.
 
Baca: 14 Negara Belajar Pengelolaan Gambut ke Indonesia
 
Ismunandar mengapresiasi upaya yang telah dilakukan KLHK dalam mengelola TRHS. Khususnya dalam upaya mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya. 
 
“Semoga kerja-kerja yang telah dilakukan oleh KLHK dapat mengantarkan TRHS keluar dari daftar bahaya. Mengingat, keberadaan flora dan fauna yang asli Indonesia merupakan kebanggan kita bersama sebagai Warisan untuk Dunia,” kata dia.
 
Ismunandar juga berpandangan bahwa berbagai tantangan dalam mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya perlu diiringi dengan publikasi upaya-upaya perlindungan kawasan TRHS pada tingkat global. Perlu dilakukan lobi terhadap negara-negara anggota komite. Selain itu, perlu menjaga komitmen dan sinergi pemerintah, akademisi, LSM, masyarakat, dan badan usaha dalam melindungi kawasan TRHS.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 

(UWA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.