SURYA.CO.ID – Tuntutan hukuman Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terus mendapat perhatian dari banyak pihak.

Beberapa berpendapat bahwa hukuman itu sudah tepat diberikan pada Bharada E. Namun ada pula yang menyebutkan bahwa hukuman Bharada E bisa lebih ringan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries satu suara dengan pendapat bahwa harusnya tuntutan hukuman Bharada E bisa lebih ringan.

Bahkan, Albert Aries mengatakan harusnya Bharada E bisa bebas tuntutan hukum.

Baca juga: KEKAYAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Perintahkan Fadil Zumhana Klarifikasi Tuntutan Bharada E

Melansir Kompas, Albert Aries mengatakan alasan yang bisa membebaskan Bharada E adalah jika dia terbukti tidak bisa menolak perintah atasan, yang mana di sini adalah Ferdy Sambo.

“Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Menurut Albert yang juga Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dari konstruksi kasus itu memang seharusnya Richard mendapat keringanan hukuman.

Sebab ketika peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022, Sambo masih aktif sebagai perwira tinggi Polri dan meminta Richard untuk menembak.

Permintaan untuk menembak Yosua itu disampaikan saat Sambo memanggil Richard di rumah pribadi di Jalan Saguling sebelum kejadian.

Setelah itu, dalam persidangan, Richard mengatakan Sambo memerintahkan untuk menembak Yosua saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Sambo dalam persidangan tetap menyatakan hanya memerintahkan “hajar” dan bukan “tembak” kepada Richard.

Maka dari itu, Albert menilai ketika melakukan penembakan itu Richard dalam posisi berada dalam perintah jabatan, seperti mengacu pada Pasal 51 KUHP.

Baca juga: BIODATA Jaksa Rudy Irmawan yang Bacakan Tuntutan Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Isi Pasal 51 KUHP adalah, “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Albert menilai wajar reaksi kekecewaan yang disuarakan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap Richard yang justru lebih tinggi dari terdakwa lain sekaligus istri Sambo, Putri Candrawathi.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.