Bagi seorang muslim, aturan kuburan dalam Islam terkadang masih membingungkan terutama jika makam hendak disemen, dikeramik, atau menggunakan batu nisan. Yuk, baca aturannya di sini!
Property People, mempercantik pemakaman atau kuburan merupakan sesuatu yang lumrah dan sering dijumpai di Indonesia.
Memperindah suatu pemakamam biasanya dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menanam rumput, memasang keramik, disemen, atau menggunakan nisan.
Melansir detik.com, pada dasarnya Rasulullah saw. menganjurkan umat muslim untuk memperdalam lubang kuburan bagi jenazah.
Tujuannya adalah untuk menahan bau busuk serta mencegah binatang buas menggali kubur yang dikhawatirkan merusak tubuh jenazah.
Hukum Kuburan yang Disemen
sumber: inews.id
Terdapat dua pendapat dalam Islam mengenai hukum kuburan yang disemen, dipasang batu nisan, atau dikeramik.
Dalam Mazhab Maliki hukumnya adalah makruh sebagaimana mengutip Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2.
“Tulisan pada kuburan adalah makruh hukumnya menurut mayoritas ulama, baik nama mayat tersebut atau yang lainnya, di sisi kepala atau lainnya, tulisan halus atau tebal, dan haram menulis Al-Qur’an pada kuburan menurut mazhab Maliki,” bunyi buku yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Hal itu disejajarkan dengan kemakruhan menginjak kuburan seperti diriwayatkan dalam hadis Rasulullah saw..
Jabir bin Abdullah r.a. berkata yang artinya:
“Nabi Muhammad saw. melarang mengapur kubur (memberi semen), menulisnya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Di sisi lain, Mazhab Hanafi berpendapat ada ijma’ atau penetapan ulama yang diamalkan sehingga boleh menuliskan pada kuburan dengan catatan diperlukan supaya penandanya tidak hilang.
Hal ini disandarkan dari Rasulullah saw. yang pernah memasang batu atau kayu sebagai tanda pengenal untuk kuburan sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan tanda pada kuburan Utsman bin Mazh’un dengan batu sebagai ciri kuburannya.
Adapun perihal memberikan semen untuk kuburan termasuk dalam perkara makruh.
Dr. Musthafa Dib Al-Bugha lewat Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i menafsirkan hadis larangan memberik kapur pada kubu Jabir r.a..
Menurutnya, mengapur kuburan diartikan juga dengan memberi semen atau menembok dinding kuburan dan menghiasinya dengan marmer.
Pandangan Buya Yahya
sumber: portalsulut.pikiran-rakyat.com
Sementara itu, melansir Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyebut membangun kuburan atau menggunakan keramik mesti terlebih dahulu dilihat tempatnya.
Menurut penuturannya, apabila kuburan berada di tanah wakaf atau pemakaman umum, haram untuk disemen atau dikeramik.
Pasalnya, hal tersebut dikahwatirkan mempersempit tanah di sekitarnya sehingga orang lain akan kesulitan ketika menguburkan orang yang meninggal.
Akan tetapi, ketika dibangun di tanah milik sendiri, hukumnya makruh menurut pandangan ulama.
Adapun hukum yang tidak sampai haram tersebut dengan tujuan membangun kuburan untuk memudahkan ziarah.
Selain itu, ada pula tujuan diperbolehkan apabila dilakukan ketika mencegah kuburan amblas lantaran tanahnya rapuh atau mencegah tidak digali hewan.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, Property People
Baca informasi menarik lainnya dengan mengunjungi laman Berita.99.co.
Yuk, follow Google News kami supaya tidak ketinggalan informasi terkini.
Temukan ragam rekomendasi rumah dan hunian terbaik di www.99.co/id dan Rumah123.com.
Dapatkan berbagai kemudahan dan promo menggiurkan karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Nah, salah satu tempat tinggal yang dapat kamu pertimbangkan adalah Leuwi Gajah Residence yang ada di sekitar Bandung.
Artikel ini bersumber dari berita.99.co.