Mamuju: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat menyosialisasikan penerimaan anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di Sulbar.
 
Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo, mengatakan sosialisasi hal itu penting dalam penerimaan dan pembentukan panwaslu kecamatan di provinsi ini.
 
“Berharap penerimaan calon anggota panwaslu kecamatan mengutamakan kepada mereka yang memiliki pengetahuan yang baik. Selain itu, memiliki integritas yang baik dalam menjalankan tugas pengawasan pada Pemilu 2024,” kata Sulfan di Mamuju, Selasa, 13 September 2022.
 

Menurut dia hal lain yang perlu mendapat perhatian pada penerimaan panwaslu kecamatan adalah mengutamakan keterwakilan perempuan hingga 30 persen.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu penerimaan panwaslu kecamatan yang jumlahnya tiga orang di setiap kecamatan harus menjalankan ketentuan dan aturan yang berlaku.
 
Diharapkan pula bahwa penerimaan panwaslu kecamatan dapat berjalan baik dan lancar sehingga harus dilakukan sesuai dengan aturan. 
 
Ia lantas menyebutkan tahapan penerimaan panwaslu kecamatan, yakni tahap sosialisasi pada tanggal 10—21 September 2022, pengumuman pendaftaran (15—21 September 2022), pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran (21—27 September 2022), penelitian kelengkapan berkas pendaftaran (28—30 September 2022), pengumuman masa perpanjangan pendaftaran pada tanggal 1 Oktober 2022, dan perpanjangan masa pendaftaran (2—8 Oktober 2022).
 
“Tahap berikutnya penerimaan berkas pendaftaran pada tanggal 2—8 Oktober 2022, penelitian berkas administrasi pendaftaran (9—11 Oktober 2022), pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pada tanggal 12 Oktober 2022, tanggapan dan masukan dari masyarakat (12—18 Oktober 2022),” jelasnya.
 
Tahapan selanjutnya tes tertulis pada tanggal 14—16 Oktober 2022, pengumuman hasil tes tertulis (17 Oktober 2022), pelaksanaan tes wawancara (18—22 Oktober 2022), pleno penetapan (23—24) Oktober 2022, pengumuman hasil tes wawancara (25 Oktober 2022), pelantikan dan pembekalan panwaslu kecamatan (26—28 Oktober 2022), penyusunan laporan akhir (29—31 Oktober 2022), dan penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Provinsi Sulbar (1—3 November 2022).
 
 
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.