SURYA.CO.ID, PASURUAN – Perjalanan kasus illegal minning atau pertambangan ilegal di Kabupaten Pasuruan dengan terpidana Andrias Tanudjaja (AT) yang melalui tahap banding belum ada kejelasan. Menanggapi hal itu, Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) meminta pengadilan tinggi bertindak bijak dan adil.

“Ini kasus pengerusakan lingkungan yang cukup besar, saya kira tantangan dan intervensinya juga cukup besar,” kata Lujeng, Jumat (3/2/2023).

Kendati demikian, ia tetap mendorong hakim yang akan ditunjuk mengadili kasus tambang ilegal di Bulusari ini untuk bertindak profesional. “Jangan terjadi conflict of interest, keadilan ditegakkan. Intervensi dari pihak manapun jangan mempengaruhi hati nurani saat pemberian putusan,” urainya.

Lujeng dan sesama LSM di Pasuruan meminta hakim menjaga independensi dan otonom dalam memutus dan memberikan vonis yang memenuhi rasa keadilan. “AT harus mendapat hukuman yang berat dan denda besar. Agar menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Lujeng.

Menurut Lujeng, kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup tidak bisa ditolerasi. Jangan sampai, kejahatan itu mengeliminasi hukuman. “Jika sampai terjadi vonis ringan atau hakim membebaskan AT, kami dari kalangan NGO dan masyarakat akan melakukan demo,” ia mengancam.

Ia juga mengaku akan membawa dan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat perhatian dan pengawasan.

Sekadar informasi, hingga hari ini Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengklaim belum menerima berkas permohonan banding kasus tambang ilegal di Pasuruan. Elang Prakoso, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengatakan, setelah dicek ternyata belum ada berkas permohonan banding kasus tambang ilegal.

“Iya, kami belum menerima. Kemarin sudah kami cek tetapi tidak ada berkasnya,” kata Elang saat dihubungi Jumat (3/2/2023) sore.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil, 21 Desember 2022. Bahkan Juru Bicara PN Bangil, Amir memastikan bahwa berkas banding kasus tambang ilegal sudah dikirim ke PT sejak 2 Januari 2023. “Coba senin saya cek kembali berkasnya nanti akan kami sampaikan kembali,” lanjut Elang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra juga memastikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan memori banding terkait vonis ringan di tingkat PN Bangil. “Sudah kami ajukan ke PN Bangil. Tetapi nanti akan kami cek lagi, yang jelas memori banding sudah kami kirimkan,” tambah Jemmy.

Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas vonis hakim PN Bangil dalam kasus pidana lingkungan dan tambang ilegal galian C (sirtu) dengan terdakwa Andreas Tanudjaja. Dalam nomor perkara 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil, hakim PN Bangil menjatuhi vonis terdakwa 1 tahun 6 bulan dan denda 25 miliar rupiah subsider 3 bulan.

Padahal, dalam tuntutan JPU adalah 5 tahun dan denda 75 miliar rupiah. Putusan hakim PN Bangil ini belum memenuhi rasa keadilan. Vonis 1 tahun 6 bulan dan denda 25 miliar adalah keputusan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena kegiatan terpidana berdampak pada kerusakan lingkungan.

Putusan yang sangat rendah tidak memberikan efek jera para pelaku tambang ilegal di Pasuruan maupun di Indonesia. Bahkan putusan ini dinilai tidak mendidik. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.