SURYA.CO.ID – Berapakah besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS 2023? Simak juga prediksi jadwal pencairan tahun ini.
Menjelang Ramadan 2023 yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2023, topik mengenai THR dan gaji ke-13 PNS kembali ramai diperbincangkan.
Meski begitu, hingga kini belum diketahui pasti kapan jadwal pasti dan berapa besaran yang akan diterima PNS pada tahun ini.
Melansir Tribun Cirebon, THR dan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan TNI-Polri, dikabarkan akan lebih cepat daripada tahun sebelumnya.
Jika berkaca pada tahun lalu, THR PNS diberikan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli.
Baca juga: Cara Puasa Qadha Ramadan Gabung Puasa Senin Kamis, Ini Bacaan Niat dan Penjelasan Ustad Abdul Somad
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas. Seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS) akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Pernyataan Jokowi dan sikap DPR itu dilansir Tribuncirebon.com dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Sebelumnya pun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.
Baca juga: Apresiasi Tinggi Pengabdian, 333 PNS Nganjuk Dapatkan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Dilansir dari Kompas.tv, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk para abdi negara.
“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).
Isa merinci, anggaran Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Selanjutnya digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.