Berhenti di underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000. Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di Pasal 310 ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.
Lokasi Dilarang Parkir Kendaraan Lainnya
Tidak hanya underpass, secara hukum ada lokasi lain di mana kamu dilarang parkir seenaknya seperti dikutip dari situs resmi Toyota. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan 12 area yang dilarang untuk jadi fasilitas parkir di ruang milik jalan, di antaranya:
- Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
- Jalur khusus pejalan kaki
- Jalur khusus sepeda
- Tikungan
- Jembatan
- Terowongan
- Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
- Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
- Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
- Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
- Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
- Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
(ERA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.