Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie pada Jumat, 9 September 2022. Dia diminta memberikan infromasi terkait peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru (maba) Unila yang menyeret Rektor Karomani.
 
“Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbudristek dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.
 
Informasi ini menjadi salah satu berita terpopuler di kanal Nasional Medcom.id pada Sabtu, 10 September 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ali enggan memerinci materi pemeriksaan. Tjiktjik juga diminta memberikan informasi terkait seluk beluk penerimaan mahasiswa di Unila.

Baca selengkapnya di sini

Informasi populer lainnya, masih dari kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) buka-bukaan mengenai kejadian kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya, terkait peristiwa di Magelang.
 
Pengakuan Bripka RR diungkapkan pengacaranya, Erman Umar di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 8 September 2022. Saat itu, Erman mendampingi Bripka RR menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).

Baca selengkapnya di sini

Terakhir, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan tidak ada surat dan dokumen untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bocor di internet. Dia memastikan informasi yang menyebut surat berlaber rahasia itu di forum peretas hoaks.
 
“Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Heru dihubungi di Jakarta, melansir Antara.
 
Heru mengatakan informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi bocor di forum peretas adalah informasi bohong. Dia menegaskan beredarnya informasi itu adalah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca selengkapnya di sini

 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.