SURYA.CO.ID, PASURUAN – Lembaga Bahstul Masail (LBM) PBNU akan menyelenggarakan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren (Ponpes) Canga’an, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Bahtsul Masail di ponpes tertua ketiga di Indonesia itu rencananya diadakan digelar, 4 – 5 Februari 2023 dan akan dihadiri sejumlah kiai dari seluruh Indonesia, termasuk KH Miftachul Akhyar (Rais Aam PBNU).
Gus Kholili Kholil, Dewan Perumus LBM PBNU mengatakan, secara umum persiapan untuk penyelenggaraan Bahtsul Masail nasional ini sudah hampir rampung. “Insya Allah sudah siap,” kata Gus Kholil, Kamis (2/2/2023).
Disampaikannya, dalam bahtsul masail nanti ada beberapa tema yang akan menjadi topik pembahasan. Pertama, terkait Rancangan Undang – Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. “Kasus gagal ginjal akut menimpa ratusan anak di Indonesia beberapa waktu lalu. Ini kan menunjukkan bahwa lemahnya peran BPOM sehingga belum maksimal,” jelas Gus Kholil.
Menurutnya, belum adanya aturan pengawasan obat dan makanan membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbatas dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus peredaran obat ilegal. Karena itu diperlukan aturan atau UU Pengawasan Obat dan Makanan.
“Nanti juga akan dibahas pandangan fiqih tentang RUU pengawasan obat dan makanan, rekomendasi atau usulan terkait RUU itu, dan lainnya,” sambungnya.
Kedua, lanjutnya, soal konsep al-I’anah ‘Ala al-Ma’shiyah. Pola hubungan antar manusia dalam aktivitas ekonominya dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan yang sangat dinamis.
Misalnya seorang Muslim bekerja di rumah milik non-Muslim di mana salah satu pekerjaannya adalah membersihkan perabotan dapur yang tersentuh makanan najis seperti babi.
Atau menjadi tukang dalam pembangunan gereja, bekerja sebagai pelayan di bar, menjadi kurir dari perusahan minuman keras, menyewakan rumah untuk kegiatan agama lain, atau menjual ethanol ke perusahaan minuman keras.
“Semuanya disebut al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah (membantu kemaksiatan). Karena itu diperlukan upaya menggali pandangan para fuqaha` dalam melihat al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah. Nanti juga akan dibahas,” tuturnya.
Ketiga, pembahasan sumpah sebagai alat bukti perkosaan. Alat bukti apa saja yang bisa digunakan untuk membuktikan pidana perkosaan, bisakah sumpah digunakan sebagai alat bukti terjadinya tindak pidana perkosaan.
“Apakah mengaku diperkosa sama dengan menuduh berzina, sehingga bisa diperlakukan pula mekanisme sumpah li’an? Nanti kami akan minta fatwa dari kiai – kiai PBNU,” terangnya.
Ketua Panitia Satu Abad NU Bangil, Sudiono Fauzan mengatakan, adalah sebuah kebanggaan karena ponpes yang ada di bawah PCNU Bangil ditunjuk sebagai venue acara nasional dalam peringatan satu abad NU.
Sebelumnya, rangkaian satu abad NU digelar di beberapa daerah di Indonesia seperti Solo, Banyuwangi dan Jakarta. Menurutnya, ini adalah sebuah kehormatan bagi PCNU Bangil dan warga NU. “Kami dari panitia satu abad NU Bangil, sangat mensupport sekaligus menjadi kebanggaan dan kehormatan karena salah satu pesantren di PCNU Bangil tuan rumah satu abah Bahtsul Masail Nasional,” urainya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan ponpes dan panitia untuk mensupport kebutuhan teknis agar acara tersebut sukses. “Mudah-mudahan acaranya lancar dan membawa kebaikan umat,” tutupnya. *****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.