2 menit

Jenis pajak ini tidak boleh dilupakan jika kamu termasuk memiliki bisnis sewa rumah. Apa saja bentuk pajak sewa menyewa rumah?

Meningkatnya kebutuhan tempat tinggal membuat bisnis sewa-menyewa rumah.

Apakah kamu tertarik juga menyewakan rumah?

Atau sudah memiliki bisnis sewa rumah?

Nah, kamu juga harus tahu kalau ada beberapa pajak yang wajib dibayar jika menyewakan rumah.

Jenis Pajak Sewa Menyewa Rumah yang Harus Dibayar

Perlu diketahui bahwa seseorang yang menyewakan rumah tentu mendapatkan penghasilan, sehingga wajib membayar PPh final.

Selanjutnya, PBB sendiri dikenakan terhadap bangunan rumah yang dimiliki.

Yuk, kita bahas lebih lanjut!

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final

Perihal ini, kita lihat UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam pasal I dijelaskan bahwa subjek pajak akan dikenai biaya PPh apabila menerima atau memeroleh penghasilan.

Subjek pajak adalah orang pribadi/badan/bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang disebut juga Wajib Pajak.

Melansir dari hukumonline.com, pajak sewa bersifat final jika dikenakan terhadap penghasilan-penghasilan berikut:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi,
  2. Penghasilan berupa hadiah undian,
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura,
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, persewaan tanah dan/atau bangunan, dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga:

5 Cara Menentukan Pilihan Antara Sewa Rumah Bulanan atau Tahunan

Selanjutnya, aturan mengenai pajak sewa rumah juga terdapat dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf d.

Berikut isi pasal tentang PPh sewa rumah:

“Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan”

pph final

Lalu, berapa persen pajak sewa rumah yang harus dibayarkan?

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan bahwa:

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan”

Selanjutnya, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Hal ini biasanya berkaitan dengan tanah atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selanjutnya, bagaimana dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Aturan mengenai hal ini terdapat dengan jelas dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam Pasal 77 Ayat (1) tertulis:

“Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.”

Dikutip dari laman hukumonline.com, dapat disimpulkan bahwa pajak sewa bangunan yang dikenakan bukan terhadap uang sewa rumah.

Baca Juga:

5 Cara Menghitung Biaya Sewa Rumah yang Aman Agar Dompet Tak Jebol

pajak bumi dan bangunan

Pajak ini akan dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pribadi atau sebuah badan.

Jadi, kalau kamu menyewakan rumah, jangan lupa bayar PPh Final dan PBB sekaligus, ya.

***

Semoga artikel di atas bisa berguna untuk kamu, ya.

Temukan informasi properti lainnya dalam Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari harga rumah murah? Temukan di 99.co/id.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.