Merdeka.com – Pihak Kepolisian Polda Bali, menerangkan soal duduk perkara mobil merek Toyota Alphard milik Jessica Iskandar yang sempat diamankan oleh Ditkrimum Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, karena terlapor Stefanus Christopher alias Steven belum memenuhi 2 panggilan penyidik.
Tetapi, dalam pemberitaan di media yang mengatakan mobil yang dijadikan barang bukti dipakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar.
“Dalam kasus ini, masih dalam proses penyelidikan dan penyidik masih terus mendalami kasus ini. Untuk nanti kronologi kejadian akan dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Bali, namun dalam pemberitaan di media yang dikatakan bahwa mobil yang menjadi barang bukti yang diketahui milik saudara Jessica merupakan misskomunikasi dan tidak benar,” kata dia, di Mapolda Bali, Rabu (14/9).
Sementara, Jessica Iskandar melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pengusaha jasa rental mobil bernama Christoper Steffanus Budianto atau Steven ke Polda Bali. Kasus ini, bermula dari Jessica Iskandar dan Steven bekerja sama lewat penitipan mobil mewah yang akan disewakan pada 2021.
Namun, setelah berjalan beberapa bulan, Steven meminta surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK kepada Jessica Iskandar dengan alasan kliennya yang akan menyewa mobil dan meminta mobil yang disewakan harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Setelah diberikan surat-surat kendaraan, Steven pun mulai tidak mengirimkan kabar dan tidak memenuhi kesepakatan untuk membagi hasil keuntungan dalam kerja sama tersebut.
Kemudian, Jessica pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan dari hasil penyelidikan diketahui enam mobil Jessica Iskandar telah dibeli oleh Komang Suardika dari Steven sehingga kasus ini diselidiki oleh Polda Bali.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan Polda Bali diketahui Komang Suardika telah membeli enam unit mobil dari Steven dengan harga Rp 8 miliar rupiah, namun Komang Suardika hanya menerima empat unit mobil beserta dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua surat BPKB palsu, sehingga dengan kurangnya dua unit mobil serta dua surat BPKB palsu, Komang
Suardika juga melaporkan Steven ke Polda Bali, pada pada Bulan Juni 2022 lalu.
Sementara, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui enam mobil dari Jessica Iskandar telah dijual oleh Steven kepada Komang Suardika dengan harga normal yang diketahui seharga Rp 8 miliar rupiah. Namun Komang Suardika hanya menerima empat unit mobil dengan dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua surat BPKB palsu, sehingga Komang Suardika melaporkan kasus ini ke Polda Bali dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Dikarenakan adanya dua laporan dan terjadi peralihan barang, Polda Bali menjadikan empat unit mobil ini sebagai barang bukti.
“Terkait pemberitaan di media yang mengatakan mobil yang dimiliki Jessica Iskandar dipakai oleh oknum Polisi itu tidak benar, karena dalam kasus ini (Komang Suradika) yang telah membeli mobil dari Steven dengan harga normal,” ujarnya.
“Dan memiliki surat kendaraan yang sah mengajukan surat pinjam pakai karena kondisi mobil yang dijadikan barang bukti terlihat kurang terawat dan mengingat mobil yang dijadikan barang bukti tersebut tergolong mobil mewah. Jadi, untuk meminimalisir keadaan yang tidak terawat (Komang Suardika) mengajukan surat pinjam pakai kendaraan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pengamanan mobil dari Jessica Iskandar sudah melalui persetujuan dari Vincent secara lisan yang merupakan suami dari Jessica Iskandar.
Pihaknya menyebutkan, dalam mengamankan barang bukti tersebut juga melengkapi dengan dokumen serahterima atau penyerahan barang bukti dan belum melakukan penyitaan dan bentuknya adalah mengamankan barang bukti.
“Kita, tidak mengarah ke sana (penyitaan) yang jelas dalam penyelidikan kita mengamankan kendaraan itu yang ada di villa (milik suami Jesica Iskandar). Iya, kita melakukan upaya-upaya persuasif mengamankan kendaraan itu dan ada villa tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jessica Iskandar mendatangi Divpropam, Mabes Polri Jakarta. Kedatangan Jessica untuk mencari keadilan dari pihak oknum polisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi yang bernisial FAA usai mobilnya disita dan dipakai.
“Hari ini, tanggal 12 hari Senin kita merilis bahwa kita mengadukan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan arogansi dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang inisial FAA selaku TS Kanit di Direskrimum Polda Bali,” kata pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).
Ronald pun menyebut oknum polisi itu dilaporkan karena mobil kliennya disita namun tak sesuai prosedur. Sehingga, pihak Jessica merasa ada yang janggal dan tak adil.
“Mengapa kita mengadukan, karena pada tanggal 7 Juni penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami yaitu Vila Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami. Meminta untuk diamankan bahasanya. Tetapi di situ kami hanya menerima surat tanda penerimaan. Di mana dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print sita,” beber Roland.
“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik. Hanya kita memohon adanya penegakan hukum harus adil dan tidak memihak. Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali,” ujarnya.
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.