SURYA.co.id – Dukungan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E, ternyata masih terus mengalir dari berbagai pihak.

Dukungan kali ini datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR menyarankan agar Bharada E dituntut dengan hukuman paling ringan karena sudah menjadi justice collaborator (JC).

ICJR mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Peneliti ICJR, Iftitah Sari menyampaikan ketentuan tersebut merupakan hak yang diatur dan dijamin.

Kemudian dalam pasal lainnya kata dia, juga dijelaskan bahwa hakim diperintahkan untuk sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dalam konteks itu dalam UU sudah jelas ada hak yang diatur dan dijamin sehingga dalam pasal yang lain pun hakim diperintahkan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi yang diberikan LPSK soal JC tersebut,” kata Iftitah dalam tayangan Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

“Jenis penghargaan ini salah satu bentuknya adalah keringanan hukuman, dan dijelaskan lebih lanjut lagi bentuk keringanan hukuman itu apa saja. Dan paling relevan dalam kasus Bharada E adalah menjatuhkan pidana yang paling ringan diantara pelaku lain yang bukan JC,” ungkapnya.

Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.

Hukuman ini lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Padahal Richard Eliezer jadi satu-satunya terdakwa yang telah mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.

Berkenaan dengan ini, ICJR bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer.

Dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut berjudul ‘Kejujuran Hati Harus Dihargai’.

Dalam istilah latin, amicus curiae memiliki arti ‘sahabat pengadilan’ atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.