“Yang bersangkutan memenuhi yang disyaratkan oleh Statuta PSSI,” ujar Amir seperti dilansir ANTARA, Jumat (10/2/2023).
Amir sekaligus menepis kabar yang menyebutkan bahwa Erick melanggar ketentuan aktif di sepak bola selama lima tahun sesuai dengan ayat 4 pasal 38 Statuta PSSI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, Erick bisa dibuktikan aktif dalam sepak bola sesuai kurun waktu yang ditentukan dan itu dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
“Itu sesuai dengan dokumen yang dilampirkan dan dikonfirmasi dengan klub anggotanya. Jadi, isu-itu itu tidak benar,” kata Amir.
Adapun, sosok yang mengangkat isu soal ketidaklayakan sebagai calon ketum PSSI adalah Yesayas Oktavianus karena dia menduga Erick tidak memenuhi syarat keaktifan di sepak bola nasional
Yesayas selaku calon wakil ketua umum PSSI dan anggota Komite Eksekutif PSSI 2023-2027 menyebut bahwa jabatan Erick sebagai wakil komisaris utama di PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) tidak bisa disebut “aktif” dalam sepak bola.
“Saya sudah mengecek ke orang-orang yang ada di posisi itu. Mereka bilang, komisaris itu tidak aktif. Paling sekali-sekali datang, misalnya untuk rapat pemegang saham,” tutur Yesayas.
Yesayas mengaku telah mengadukan dugaan pelanggaran itu ke Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI pada 2 Februari lalu, tetapi belum ada tanggapan. Kemudian, dia juga mengabarkan kepada FIFA lewat surel pada 6 Februari, tapi belum mendapat jawaban juga.
Andai masih mentok, Yesayas berencana membawa permasalahan itu ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). “Silakan Kongres Luar Biasa (KLB) berjalan. Namun, kalau CAS memenangkan saya, maka hasil kongres harus dibatalkan. Saya ini bergerak sendiri, tidak ada satu orang pun di belakang saya,” ujar Yesayas.
KP dan Komite Banding Pemilihan (KBP) sudah menetapkan nama-nama calon ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Exco PSSI periode 2023-2027 yang bakal dipilih saat KLB PSSI pada 16 Februari mendatang. (ANT)
(KAH)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.