“Pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika perlu dipahami oleh seluruh masyarakat. Ini pun kita sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam ruang digital, bagaimana menggunakan ruang digital,” ujarnya.

Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan kebebasan meyakini dan mengekspresikan agama dengan cara positif, serta kewajiban menghormati agama orang lain untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.

Kedua, pilar kecakapan digital merupakan individu yang mampu menggunakan perangkat digital serta berkomunikasi hingga membuat konten positif di ruang digital.

Internalisasi nilai budaya Pancasila melalui konten-konten positif diharapkan mampu menciptakan iklim digital yang kondusif dan inklusif. Misalnya, konten bermuatan budaya, kampanye toleransi beragama di media sosial dan media daring lainnya.

Ia juga mengatakan, Kominfo melakukan kegiatan webinar  online, ofline, hybrid yang bertajuk “Kita Tidak Sendiri Di Internet Yuk Belajar Toleransi”, “Literasi Digital untuk Pesantren di Kab. Sumenep, Jawa Timur”, “Merdeka Berbicara Dengan Penuh Tanggung Jawab”, “Budaya Digital: Menilik Budaya di Dunia Maya”, dan melakukan Training Of Trainers bekerja sama dengan Institusi HKPB dalam rangka menggerakan kepahaman kita terkait kebebasan beragama yanag ada di Indonesia.

Program tersebut dilakukan pada 2020-2024 yang menargetkan sebanyak 50 juta masyarakat di Indonesia.

Ia menjelaskan alasan Kominfo menargetkan 50 juta di akhir 2024 yang diharapkan bahwa masyarakat dapat melakukan kembali di sekelilingnya dengan apa yang sudah didapatkan terkait literasi digital.

Kenapa kami menargetkan 50 juta di akhir 2024, kami berharap dengan 50 juta orang itu yang sudah mendapatkan materi literasi digital dari kami. Itu dapat menularkan ke orang sekelilingnya. Apakah teman atau saudara, atau orang sekelilingnya itu,” ucapnya.

“Kami juga bekerja sama dengan kurang lebih 100 lebih komunitas. Baik itu dari instansi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, media dan sebagainya melakukan gerakan nasional literasi digital. Sehingga kami mengharapkan dengan adanya sebuah program atau gerakan nasional ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bisa memanfaatkan menggunakan ruang digital ini menjadi lebih positif dan profuktif,” tambahnya.

Hal ini diharapkannya dapat menjadikan aktivitas di ruang digital menjadi lebih positif dan produktif.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa ruang-ruang digital sebetulnya sama dengan ruang-ruang fisik yang sehari-hari kita lakukan. Oleh karena itu harus mengaja ketertiban di dalam ruang-ruang digital.  Seperti halnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi salah satu manifestasi pengakuan adanya aruang digital. Oleh karena itu, diruang fisik misalkanya kita harus tunduk pada UU KUHP. Maka di ruang digital, harus tunduk  terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Semoga bisa membantu dan menjadi konsen kita kepada masyarakat di ruang-ruang digital menjadi bersih, positif, dan produktif,” tutupnya.

Sebagai informasi, terdapat empat pilar literasi digital oleh Kominfo yakni, cakap digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. Pilar-pilar ini merupakan komponen yang baik dan ideal untuk membentuk kemampuan literasi digital masyarakat di Indonesia.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.