Hak dan kewajiban developer perumahan yang perlu dicermati ketika membeli rumah di kompleks. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Property People, mungkin sudah sering mendengar istilah developer perumahan.
Namun ketika diminta menjelaskan pengertian hingga hak dan kewajiban developer, tak semua orang dapat menjawabnya.
Padahal ini bisa menjadi pengetahuan penting, terutama untuk kamu yang hendak membeli rumah di perumahan.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan tentang developer perumahan, mulai dari definisi hingga tanggung jawabnya.
Apa Itu Developer Perumahan?
Developer perumahan adalah instansi perorangan atau perusahaan yang membangun suatu area atau kawasan, seperti perumahan atau apartemen.
Pengertian developer perumahan pun dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri nomor 5 tahun 1974, pasal 5 ayat 1.
Adapun bunyinya sebagai berikut:
“Developer atau Perusahaan Pembangunan Perumahan merupakan sebuah perusahaan berusaha pada bidang pembangunan berbagai perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah besar.
Pembangunan perumahan tersebut dilakukan pada sebuah kesatuan lingkungan atau pemukiman yang difasilitasi dengan beragam prasaran lingkungan serta fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya.”
Jenis-Jenis Developer
1. Developer Perumahan Bersubsidi
Pengembang properti yang menerima bantuan subsidi dari pemerintah sehingga menawarkan harga perumahan yang terjangkau. hunian yang tawarkan kerap disebut rumah subsidi.
2. Developer Perumahan Komersil
Pengembang properti yang membangun perumahan tanpa adanya bantuan dari pemerintah sehingga harga perumahan tidak terjangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hak dan Kewajiban Developer Perumahan Menurut UUD
Pemerintah telah mengatur undang-undang yang berisi tentang hak perlindungan tersebut.
Aturan tersebut dicetuskan untuk menciptakan kenyamanan antara perusahaan dengan konsumen.
Dalam Pasal 6 UUD Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan hak kewajiban developer perumahan.
Hak Developer Perumahan Menurut UUD
- Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Developer Perumahan Menurut UUD
Lalu dalam Pasal 7 Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat aturan mengenai kewajiban Developer, antara lain:
- Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan.
- Itikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya.
- Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tak melakukan diskriminasi.
- Menjamin mutu atau kualitas barang dan jasa yang diperjualbelikan atau diproduksi sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku.
- Memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa tertentu, dan juga memberikan jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut.
- Memberi ganti rugi atau kompensasi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian
Tanggung Jawab dan Tugas Developer Perumahan
Selain hak dan kewajiban, devepoper perumahan memiliki tanggung jawab serta tugas yang sudah tercantum dalam kode etik Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia yang disebut Sapta Brata.
Adapun isi dari Sapta Brata sebagai berikut:
- Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
- Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
- Senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.
- Melaksanakan usaha dengan senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat antara sesama pengusaha.
- Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya
***
Itulah hak dan kewajiban developer perumahan menurut aturan yang berlaku.
Semoga dapat menambah wawasanmu, Property People.
Tertarik membaca kabar properti terbaru? Ikuti Google News Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari hunian, kami punya solusinya.
Terdapat rumah di Bandung dengan harga Rp700 jutaan saja, yakni Grand Asritama Cihanjuang.
Temukan hunian terbaik lainnya hanya di www.99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.
Artikel ini bersumber dari berita.99.co.