Jakarta: Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Senin, 17 Oktober 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
 
Sejumlah poin penting terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimulai dari awal kejadian yang menjadi pemicu Ferdy merencanakan hingga mengeksekusi pembunuhan terhadap Yosua alias Brigadir J.
 
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim dikutip dari Antara, Senin, 17 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.
 
Tak terima dengan kronologi yang dibacakan dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo langsung melontarkan protes. Ia pun membuat eksepsi yang kemudian dibacakan tim kuasa hukumnya.
 
Salah satu protes yang dipaparkan yakni perbedaan kronologi versi jaksa dan Ferdy. JPU dinilai tidak cermat dalam menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
 
“Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong.
 
Setidaknya ada 7 poin perbedaan antara dakwaan dan eksepsi Ferdy Sambo. Berikut ini di antaranya telah dirangkum Medcom.id:

1. Awal Mula Kejadian

Dakwaan

Salah satu yang menjadi perbedaan dakwaan jaksa dengan eksepsi yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo, yakni mengenai awal kejadian yang menjadi pemicu pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut tim pengacara Ferdy, kronologi awal mula kejadian yang dibacakan jaksa tidak lengkap.
 
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan bermula ketika adanya cekcok antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di rumah Sambo yang ada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Saat itu, Putri menelepon Richard dan Ricky untuk pulang ke rumah.
 
Bharada E dan Ricky baru mengetahui cekcok itu saat tiba di rumah. Ricky lantas bertanya apa yang terjadi kepada Putri. Namun, saat itu Putri menanyakan keberadaan Brigadir J.
 
Ricky kemudian memanggil Brigadir J untuk menemui Putri. Namun, sebelum menghadap Putri, Ricky menyita pistol dan senjata laras panjang milik Brigadir J lebih dulu.
 
“Lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo (anak Putri),” ucap jaksa.
 
Sebelum menghadap, Ricky juga sempat bertanya soal cekcok di rumah itu kepada Brigadir J. Brigadir J mengaku saat itu Kuat marah tanpa sebab kepadanya. Setelah jawaban itu, Ricky dan Brigadir J menemui Putri di kamarnya.
 
Putri berbicara berdua dengan Brigadir J saat itu. Pembicaraan keduanya berlangsung sekitar 15 menit. Saat keluar, Kuat meminta Putri untuk mengadu kepada Sambo.
 
“Dengan berkata ‘Ibu (Putri) harus lapor Bapak (Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ucap Kuat saat itu seperti ditirukan jaksa.
 
Putri kemudian menelpon Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari. Dalam laporannya Putri mengaku sudah diperlakukan dengan kurang ajar oleh Brigadir J. Hal tersebut lantas menjadi pemicu Ferdy merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Eksepsi

Kronologi berbeda dipaparkan dalam eksepsi yang dipaparkan pengacara Ferdy. Mereka menyatakan kasus ini justru bermula adanya insiden dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di rumah Magelang sekitar pukul 18.00 WIB. 
 
Saat itu, Bripka RR dan Bharada E meninggalkan rumah mengantar kebutuhan anak dari Ferdy Sambo untuk keperluan sekolah di SMA Taruna Nusantara. Dalam rumah pun hanya menyisakan Kuat Ma’ruf dan asisten rumah tangga, Susi.
 
“Ricky Rizal dan Richard Eliezer sudah berangkat ke SMA Taruna Nusantara, Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2) dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar. Tanpa mengucapkan kata apapun, Yosua membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri dan melakukan kekerasan seksual,” ujar pengacara Ferdy, Sarmauli Simangunsong.
 
Menurut Sarmauli, kondisi Putri sedang tidak enak badan. Putri juga tidak berdaya melawan karena kedua tangannya dipegang Brigadir J.
 
Saat melakukan dugaan pelecehan itu, ada suara dari bawah yang hendak mendekat kamarnya. Brigadir J pun panik dan menyuruh Putri untuk membuka pintu. Usai kondisi dirasa aman, pintu itu kembali ditutup.
 
Lalu, Yosua menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Saksi Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang, tetapi Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya.
 
Brigadir J kesal karena Putri menolak permintaannya. Hingga akhirnya, ia membanting Putri ke kasur dan memaksa Putri kembali berdiri sambil mengancam.
 
Putri pun kembali dibanting Brigadir J. Setelah kejadian itu, Putri menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. Namun, tidak ada orang yang dapat menghampiri Putri di kamar.
 
Kemudian, Brigadir J keluar dari kamar dan dilihat Kuat Ma’ruf. Kuat pun menghampiri Brigadir J. Tetapi, ia berusaha menghindari Kuat. 
 
Curiga dengan aksi Brigadir J, Kuat memutuskan untuk menjaga depan tangga lantai satu. Ia ingin berjaga-jaga dan mencegah Brigadir J seandainya mencoba mengendap-endap masuk ke kamar Putri kembali.

2. Perintah Tembak dan Hajar

Dakwaan

Perbedaan mengenai perintah Ferdy terhadap Bharada E menembak Brigadir juga dipaparkan dalam dakwaan jaksa dan eksepsi pengacara Ferdy. Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga sekitar pukul 17.10 WIB pada 8 Juli 2022.
 
Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memegang leher belakang Brigadir J sebelum penembakan terjadi. Dia kemudian didorong sampai posisinya ada di dekat tangga.
 
“Jongkok kamu!” perintah Sambo kepada Brigadir J.
 
Brigadir J langsung mengangkat tangannya sejajar dengan dada saat itu. Dia sempat bertanya mengapa dikelilingi beberapa orang seperti itu. Sambo menolak memberikan jawaban sambil berteriak meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J.
 
“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” ucap Sambo saat itu. 
 

Eksepsi

Pengacara Ferdy, Arman Haris membantah kronologi yang dipaparkan jaksa. Ia mengatakan Ferdy tidak memerintahkan menembak, tetapi menggunakan kalimat ‘hajar Chard!’. Pernyataan itu dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

3. Senjata yang Jatuh

Dakwaan

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut sempat menjatuhkan senjata HS milik Brigadir J ketika hendak melakukan eksekusi pembunuhan. Saat itu, Ferdy menggunakan sarung tangan hitam. Dia berjalan buru-buru masuk ke dalam rumah sampai senjata HS yang sejatinya milik Brigadir J terjatuh. Senjata yang jatuh itu sempat ingin diambilkan oleh salah satu ajudannya. 
 
“Biar saya saja yang mengambil,” kata Sambo saat itu seperti ditirukan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.Tetapi tidak diperkenankan mengambilnya.

Eksepsi

Namun, menurut eksepsi yang disampaikan tim pengacara Ferdy, kejadian itu justru berbeda. Mereka menyatakan senjata HS masih dipegang Brigadir J sampai ditembak Bharada E. 
 
Setelah penembakan terjadi, barulah Ferdy mengambil senjata HS dari saku Brigadir J. Tujuannya untuk membuat skenario baku tembak. 
 
Menurut pengacara, Ferdy melakukan skenario tersebut bukan untuk menyelamatkan diri. Tetapi, untuk menyelamatkan Bharada E.

4. Tembakan Ferdy Sambo ke Kepala Brigadir J

Dakwaan

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan Ferdy Sambo melakukan tembakan ke kepala Brigadir J. Tembakan itu dilakukan setelah Brigadir J ditembak Bharada E.
 
“Tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap jaksa.

Eksepsi

Dakwaan ini pun dibantah tim kuasa hukum Ferdy. Dalam eksepsinya, mereka mengatakan dakwaan tembakan Ferdy ke Brigadir J tidak jelas. Terutama mengenai senjata yang dikenakan Ferdy yang artinya kebenaran kejadian tersebut dipertanyakan.
 
“Padahal dalam Surat Dakwaan sejak awal Penuntut Umum tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata, namun dalam peristiwa tersebut Penuntut Umum sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Terdakwa jika seandainya (Quod Non/Padahal Tidak) Terdakwa melakukan apa yang dituduhkan Penuntut Umum tersebut,” papar tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

5. Percakapan Ferdy Sambo sebelum penembakan Brigadir J

Dakwaan

Perbedaan yang cukup mencolok juga terkait percakapan Ferdy dengan Brigadir J sebelum penembakan terjadi. Dalam dakwaan, Ferdy meminta Brigadir J jongkok.
 
Brigadir J langsung mengangkat tangannya sejajar dengan dada saat itu. Dia sempat bertanya mengapa dikelilingi beberapa orang seperti itu. Sambo menolak memberikan jawaban sambil berteriak meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J.

Eksepsi

Sedangkan dalam eksepsi, percakapan Ferdy Sambo kepada Brigadir J berbeda. Sebelum penembakan terjadi, Ferdy sempat mengklarifikasi perbuatan Brigadir J terhadap Putri di Magelang.
 
“Ferdy Sambo klarifikasi kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang kejadian di Magelang,” ucap Kuasa Hukum Ferdy, Arman Haris.

6. Putri ditemukan di depan kamar mandi

Dakwaan 

Dalam dakwaan tidak ada pemaparan mengenai kejadian Putri tergeletak di depan kamar mandi. Dalam dakwaan, jaksa langsung memaparkan kejadian Putri menelepon Bharada E dan Bripka RR yang sedang mengantarkan keperluan anaknya di sekolah. Kemudian, Putri meminta Bharada E dan Bripka RR pulang.

Eksepsi

Dalam eksepsi, pengacara Ferdy Sambo, Arman mengatakan ada kejadian Putri telentang di depan kamar mandi dalam keadaan tidak berdaya. Momen ini terjadi sebelum Putri menelpon Bripka RR dan Bharada E.
 

7. Pemicu keributan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf

Dakwaan

Perbedaan juga ada pada pemicu keributan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf. Dakwaan jaksa hanya menyebutkan soal kebingungan Brigadir J usai dimarahi Kuat.

Eksepsi

Dalam eksepsinya, pengacara menjelaskan, penyebab keributan tersebut bermula saat Kuat melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga seolah mencari apakah ada orang di lantai bawah dengan wajah merah seolah ketakutan. 
 
“7 Juli 2022 Kuat Ma’ruf mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat mengendap-endap turun dari lantai dua,” ucap Arman.
 
Kuat lantas menggedor kaca jendela sambil berteriak woy ke Brigadir J hingga membuat Brigadir J berlari ke arah dapur. Kemudian, Kuat mengejar Brigadir J dan sempat kembali ke dapur untuk mengambil pisau buah di atas meja. Kuat pun sempat memperingatkan Brigadir J tidak dekat dengan Putri.
 

(PAT)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.