terbaik.co.idPIKIRAN RAKYAT – Seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang diperkirakan ditetapkan per Kamis, 1 September 2022, pemerintah juga membuat program Subsidi Tepat MyPertamina .

Program Subsidi Tepat dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya penyaluran BBM bersubsidi agar tersalurkan dengan tepat.

Dikutip dari laman resmi MyPertamina , Subsidi Tepat dibuat dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan memiliki kuota terbatas.

Jenis BBM yang masuk dalam program Subsidi Tepat adalah Bio Solar dan Pertalite .

Kemudian program Subsidi Tepat ini pun menjadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat dan mulai melakukan pendaftaran untuk mendapatkannya.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, kenali terdahulu siapa saja yang berhak mendapatkan Subsidi Tepat MyPertamina ini.

Baca Juga: Viral Video Satpam Indo Fasih Berbahasa Korea, Aksennya Bikin Netizen Takjub

Sebagaimana disebutkan di awal, karena Subsidi Tepat memiliki kuota terbatas, maka penerima wajib terdaftar di aplikasi MyPertamina terlebih dahulu.

Berikut Pikiran-Rakyat.com sudah merangkum kendaraan roda empat apa saja, yang berhak mendapatkan program Subsidi Tepat dikutip dari laman resmi MyPertamina .

Sesuai dengan Perpres No 1991 tahun 2014, berikut konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi .

Transportasi Darat

Transportasi Air

Untuk kendaraan air atau laut, yang berhak mendapatkan program subsidi tepat yaitu jenis kendaraan yang menggunakan motor tempel yang memenuhi syarat.

Di antaranya terdapat bendera Indonesia, kapal yang sudah direkomendasikan oleh kepala SKPD, kemudian nelayan dengan kapasitas kapal kurang dari 30 GT dan sudah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Usaha Pertanian

Lalu untuk kendaraan petani, yaitu petani atau kelompok tani dan usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah tidak lebih dari dua hektare.

Baca Juga: Mengenal Isotretinoin yang Katanya Bisa Mengobati Jerawat

Usaha Mikro

Selanjutnya yang berhak mendapatkan subsidi tepat adalah kendaraan bagi pengusaha mikro atau home industry yang sudah memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Namun perlu diingat, golongan penerima program Subsidi Tepat di atas adalah yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.

Sementara untuk pertalite bersubsidi, menilik dari laman resmi MyPertamina masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres no 191 2014.***