terbaik.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan bantuan sosial (Bansos) senilai Rp9,6 triliun bagi 16 juta pekerja di Indonesia.
Hal ini dilakukan demi meredam polemik terkait wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Jokowi lantas menyiapkan berbagai bantalan sosial untuk meminimalisir dampaknya bagi rakyat.
Melalui keterangan Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani, Jokowi telah mempersiapkan dana tambahan total sebesar Rp24,17 triliun.
Kebijakan ini, kata Sri Mulyani diharapkan dapat menstabilkan daya beli masyarakat, di tengah dampak lonjakan harga BBM secara global.
“Total bantalan sosial yang ditetapkan Presiden akan dieksekusi mulai minggu ini. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujarnya, usai mengikuti rapat yang dipimpin Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa, 30 Agustus 2022, simak ketentuan pemberian dana bantuan bagi pekerja.
Syarat Penerima
Dari keterangan Menkeu, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan, salah satunya Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyasar 16 juta pekerja dengan nominal Rp600 ribu bagi masing-masing penerima.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu,” ucap Sri Mulyani.
Prosedur Pembayaran
Terkait sistematika pembayaran, Menkeu mengatakan akan diumumkan kemudian oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.
“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Beriringan dengan Dua Bansos Lain
Selain BSU , bansos lain yang dijanjikan Jokowi adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan pemerintah daerah (pemda).
BLT akan dibagikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun.
BLT akan mulai dibagikan Mensos sebanyak Rp150 ribu dalam empat kali pembayaran atau senilai Rp300 ribu dalam dua kali bayar.
Sementara, bantuan Pemda akan akan menggunakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.***