SURYA.CO.ID, NGANJUK – Kasus korupsi tataran elite pernah mencoreng Kabupaten Nganjuk ketika Bupati Nganjuk waktu itu, Novi Rahman Hidayat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 Mei 2021. Dan sampai sekarang, perkara korupsi jual beli jabatan dengan terpidana Bupati Nganjuk non aktif itu ternyata belum ada ketetapan hukum (inckracht).
Ini karena terpidana mengajukan kasasi setelah sebelumnya melakukan banding atas vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, dan belum ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, sampai memasuki tahun 2023 ini pihaknya belum menerima keputusan apapun terkait kasasi yang diajukan Bupati Nganjuk non aktif tersebut.
Dengan demikian bisa dikatakan perkara korupsi jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk dengan terpidana Novi belum inkracht. “Tentunya apabila sudah ada keputusan dari MA atas pengajuan kasasi, akan kami sampaikan secepatnya. Karena hal itu menyangkut status kepala daerah Kabupaten Nganjuk,” kata Nophy, Selasa (3/1/2023).
Belum adanya keputusan hukum tetap atas perkara Bupati Nganjuk non aktif menjadi perbincangan di DPRD Nganjuk. Ini karena kepala daerah Kabupaten Nganjuk saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang diamanatkan kepada Wakil Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi.
“Sebenarnya itu selalu menjadi pertanyaan kami, sampai kapan kepala daerah di Plt-kan, tidak jelas waktunya. Karena menunggu perkara korupsiBupati Nganjuk non aktif inkracht,” kata Suprapto, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Nganjuk.
Dikatakan Suprapto, belum adanya kepala daerah defintif di Kabupaten Nganjuk, memang telah mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Kebijakan yang diambil Plt Bupati terbatas, karena harus mendapat persetujuan Kemendagri melalui Gubernur Jatim. Salah satu di antaranya adalah kebijakan melakukan mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“Itu yang kami lihat sehingga roda pemerintahan tidak berjalan dengan cepat karena tidak bisa diambil kebijakan cepat,” ucap Suprapto yang juga anggota Komisi 1 Bidang Pemerintahan.
Karena itu, tambah Suprapto, atas kondisi tersebut dewan pun tidak dapat berbuat banyak sesuai kewenangan yang dimiliki selain menunggu perkara korupsi inkracht. “Dan kalaupun sudah inkracht, kapanpun itu waktunya, maka harus segera dilakukan pendefinitifan jabatan kepala daerah sehingga roda pemerintahan bisa berjalan cepat untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Suprapto. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.