
GenPI.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan rencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka itu di antaranya, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
“Jampidum telah menerima berkas perkara atas nama FS, RE, RR, dan KM yang melanggar pasal 338, 340, 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 56,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Menurut Ketut, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkaralengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
“Selama penelitian ini, kami melakukan upaya koordinasi secara efektif dan intensif penyidik. Mudah-mudahan dalam kurun waktu itu bisa segera diselesaikan,” ungkap Ketut.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Timsus Polri Tegas
Adapun dalam berkas perkara itu, keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Putri Chandrawathi.
BACA JUGA: Jika Anies Maju Pilpres, Ahmad Riza: Saya Tetap Dukung Prabowo
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.