Putra menerangkan situs itu mengiklankan praktik prostitusi daring. Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com.
“Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan,” ujar Putra, melalui keterangannya, Minggu, 22 Januari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Putra mengatakan anggotanya kemudian berpura-pura melakukan pemesanan via grup telegram Big Pertamax dan berhasil mengamankan satu wanita. Selanjutnya tim mengembangkan kasus prostitusi online ini hingga menangkap muncikarinya.
Putra mengatakan pihaknya menangkap MC, 24, pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
“Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu,” kata dia.
Pihaknya telah menetapkan MC sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari. Sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi.
MC berperan merekrut pekerja seks melalui Twitter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video.
“Ketika cocok MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram” ujar dia.
Putra menjelaskan sekitar 60 wanita telah bergabung di akun MC. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.
MC mendapatkan keuntungan sebesar 15% dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX. Kisaran harga yang ditawarkan Rp2-4 juta.
Atas perbuatannya, MC dikenakan Pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
(LDS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.