“Memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 secara daring, Selasa, 3 Januari 2023.
Selain itu, pihaknya melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Ada 17 personel yang dirotasi dan dimutasikan. Menurut Ketua MA, kebijakan tersebut terus dilakukan guna memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur para oknum memperjualbelikan perkara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebanyak dua hakim agung yang dimaksud adalah Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan aparatur MA lainnya yang terjerat kasus tersebut yaitu hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
Syarifuddin menjelaskan proses pengisian jabatan panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di lingkungan MA juga diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022. SK tersebut mengatur proses seleksi dengan melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding calon sebelumnya bertugas.
Di sisi lain, diperlukan pula rekomendasi dari Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk analisis LHKPN. Proses asesmen juga akan dilakukan dengan mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan para calon saat mendaftarkan diri.
Syarifuddin mengatakan pihaknya sudah memeriksa setiap atasan langsung dari aparatur MA yang terlibat kasus korupsi di KPK. Dia mengakui telah dijatuhi hukuman disiplin kepada atasan yang tidak terbukti melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya.
“Bahkan ada yang dibebastugaskan dari jabatannya,” ungkap dia.
Langkah lain yang dilakukan MA, sambung dia, adalah membuat kanal pengaduan khusus bertajuk Bawas Care melalui saluran WhatsApp di nomor 082124249090. Menurut dia, nomor itu terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
Dia meminta masyarakat menghubungi nomor tersebut jika terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA.
(AZF)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.