“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum. Tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ujar dia.
Mahfud juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan. Hal itu untuk menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, kata Mahfud, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu membuat banyak orang sangat tertarik.
Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati.
“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.
Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(LDS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.