“Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian kita semua. Setiap negara, memiliki kewajiban untuk memelihara ketertiban dan mempertahankan ketentraman keluarganya,” kata Mahfud dikutip dari Antara, Rabu, 14 September 2022.
Ia mengingatkan pentingnya sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang. Sebab, pelaku menyasar masyarakat dengan kategori miskin, berpendidikan rendah serta kurang mendapatkan literasi atau informasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kondisi ekonomi yang miskin diikuti dengan terbatasnya lapangan kerja, membuat para korban yang didominasi oleh perempuan dan anak-anak, terpaksa untuk pergi bekerja dengan iming-iming uang atau pekerjaan yang layak.
“Berdasarkan data yang dihimpun oleh kantor Menteri PPPA sejak tahun 2019-2021, terdapat 1.331 korban TPPO dan 1.291 atau 97 persen adalah perempuan dan anak,” kata dia.
Sementara itu, pendidikan yang rendah, kata dia, mendorong orang untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keterampilannya. Akibatnya, upah yang seharusnya diterima tidak terbayarkan dan mendapat perlakuan yang tidak layak seperti tidak boleh menepi untuk turun dari kapal.
Kemudian, Mahfud mengingatkan kurangnya literasi mempermudah pelaku membujuk korban melalui media sosial ataupun ruang lain untuk meyakinkan korban dan keluarga yang bersangkutan. Sebab, ada potensi pekerjaan yang dilakukan ilegal, sehingga korban tidak dapat ditolong polisi di negara bersangkutan karena berkas tidak lengkap dan justru dipidanakan.
“Motivasi untuk mengatasi masalah ekonomi yang tidak disertai dengan keterampilan dan pengetahuan yang cukup, ini membuat mereka sangat rentan untuk di eksploitasi. Banyak kasus terjadi, kadang kala hal ini juga mempengaruhi kedaulatan negara kita,” katanya.
Menkopolhukam berharap pemerintah daerah dapat ikut serta dalam penegakan hukum yang menyangkut kasus TPPO. Ia juga mengajak pemerintah daerah membantu gugus tugas percepatan penanganan TPPO.
Kemudian, menjadikan kasus ini sebagai salah satu prioritas utama tugas yang harus diselesaikan. Supaya, pembodohan secara semena-mena pada masyarakat tidak semakin marak terjadi.
“Saya mengajak kepada seluruh anggota gugus tugas dari daerah, untuk terus membangun kerja sama dalam memberantas praktik TPPO di Indonesia, dengan tetap menghormati dan memahami perbedaan tugas kita masing-masing. Tugas kita berbeda-beda tapi tujuannya sama,” kata Mahfud MD.
(ADN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.