Merdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan realisasi penerimaan pajak di 2022 tembus Rp 1.716,8 triliun. Angka ini menunjukkan 115,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.
Selain itu, besaran ini juga meningkat sekitar 34,3 persen dari tahun sebesar Rp 1.278,6 triliun. Bahkan pertumbuhan ini diklaim terjadi dalam 2 tahun berturut-turut.
“Jadi ini adalah kinerja 2 tahun berturut-turut di atas dari target. Bahkan waktu targetnya direvisi pun tetap bisa tembus diatasnya,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).
Dari tiap pos pajak pun mengalami peningkatan. Di antaranya, PPh Non Migas, PPN PPnBM, dan PPh Migas. Rinciannya, PPh Non Migas menyumbang Rp 920,4 triliun atau 122,9 dari target, angka ini tumbuh 43 persen dari tahun lalu.
Lalu, PPh Migas tercatat Rp 77,8 triliun atau 120,4 persen dari target dan tumbuh 47,3 persen. PPN dan PPnBM menyetor Rp 687,6 triliun atau 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen.
“Cerita luar biasa adalah korporasi pada pembayar pajak perusahaan, korporasi, badan usaha yang sumbangannya mendekati 20 persen dari total penerimaan negara. Ini menggambarkan korporasi mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa. Tahun lalu sudah tumbuh 25,5 persen, tahun ini tumbuhnya menembus 71,72 persen,” bebernya.
Kemudian, PPh 21 dari pembayaran pajak oleh karyawan juga tumbuh 16,34 persen secara tahunan. Sebelumnya, tahun lalu juga tumbuh sebesar 6,26 persen. Ini jadi bukti adanya pemulihan ekonomi yang terjadi.
Selain itu, sektor Pertambangan juga mengalami pertumbuhan sebesar 113,6 persen. Sebelumnya, telah tumbuh 60 persen di tahun lalu. Kemudian, sektor industri pengolahan dan perdagangan yang juga tumbuh masing-masing 24,6 persen dan 37,3 persen. Sektor transportasi juga mengalami pertumbuhan dengan 24,7 persen dari setoran pajak sebelumnya.
“Ini adalah cerita mengenai pemulihan ekonomi yang cukup merata di semua sektor dan semua daerah dan dari sisi agregat demand maupun production,” kata dia.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com [azz]
Baca juga:
Simulasi Hitungan Pajak untuk Pekerja Gaji Rp5.000.000, Tak Sampai Rp1.000/Hari
Gaduh Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Ini Hitungannya
Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target
Kemenkeu: Tak Semua Pemilik NIK Harus Bayar Pajak
Cara Mudah Validasi NPWP Diganti NIK
Ekonomi RI Makin Pulih, Pemerintah Yakin Konsolidasi Fiskal di 2023 Tercapai
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.