SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Kolaborasi antar instansi dalam pembangunan daerah, sudah menjadi syarat mutlak di masa sekarang. Tidak terkecuali dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan, Pemkab Lamongan berupaya terus berjalan sesuai prosedur hukum yang diwujudkan lewat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Langkah bergandeng dengan kejari ini merupakan antisipasi pemda agar tidakbermasalah dengan hukum saat melaksanakan semua program daerah. Ini merupakan antisipasi dan introspeksi, sekaligus kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Pemahaman di bidang hukum, baik perdata maupun tata usaha negara di lembaga pemerintah, masih sangat dibutuhkan. Karena itu Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Lamongan di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Selasa (31/1/2023)
Dua lembaga ini melakukan kesepakatan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Bupati Yuhronur dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Diah Ambar Wati.
“Kerjasama ini merupakan momen penting dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Lamongan yang di dalamnya memuat beberapa poin,” kata Yuhronur.
Di antaranya, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi SDM, termasuk melalui sosialisasi dan penyediaan narasumber, serta kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan atau bentuk kerjasama lainnya yang disepakati bersama.
“Kerjasama ini sangat penting, banyak sekali persoalan perdata dan tata usaha negara namun lebih dari itu, dalam MoU ini memuat poin penting seperti bantuan hukum. Jadi, ketika ada gugatan dan urusan hukum lainnya, kami berharap ada penyelesaian. Kemudian ketika melakukan perencanaan proyek apapun, ada unsur pertimbangan hukum di situ,” papar Yuhronur.
Termasuk kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, pencegahan tindak pidana korupsi dan atau bentuk kerjasama lain yang disepakati bersama. “Saya akui dukungan hukum ini sangat dinamis,” ujarnya.
Usai penandatanganan, Yuhronur berharap kedua lembaha akan saling menguatkan dan fungsi pendampingan lain seperti konsultasi hukum berjalan terus.
Ke depan, pihaknya berharap jaksa dapat mengawal dan memberikan pendampingan, terus berkonsultasi agar landasan hukum yang diambil dalam setiap program pembangunan di Lamongan berjalan sesuai aturan. “Sebagaimana yang diperintahkan, Jaksa Agung mendampingi kami menuntaskan masalah inflasi,” tambahnya.
Sementara Kejari Lamongan, Diah Ambar Wati mengungkapkan, perjanjian ini dimaknai sebagai bentuk kesamaan tekad dan semangat antara dua lembaga negara untuk menguatkan jaringan kerjasama, koordinasi, dan efektivitas dalam penyelesaian permasalahan hukum dan tata usaha negara.
Menurut Diah, kerjasama ini adalah wujud sinergitas terarah yang dilakukan untuk menyelesaikan sesuatu pada pemda. Yaitu penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan.
“Karena kita tahu sebagai pelaksana otonomi daerah, ada kalanya dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan ditemui hal-hal yang tidak kita pahami, nah ini pentingnya pendampingan hukum,” kata Diah. ******
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.