Merdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diberikan kewenangan dalam penyelidikan pidana keuangan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pasal 49 ayat (5).

Mencermati aturan itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memicu konflik kepentingan.

“Potensi (konflik kepentingan) selalu ada. KPK juga kan punya kewenangan penyelidikan, penyidikan penuntutan kasus korupsi, tapi tidak hanya KPK yang punya kewenangan itu, ada lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bedanya polisi hanya penyidikan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).

“Kemudian untuk menjamin integritas dan akuntabilitas, KPK diawasi dulu komite etik sekarang namanya dewan pengawas,” ujarnya menambahkan.

Agus mendorong agar lembaga penegak hukum lain ikut dilibatkan dalam mengusut tindak pidana di sektor keuangan, sehingga tak hanya OJK.

“Jadi dalam kerangka akselerasi penanganan penyidikan tindak pidana keuangan seharusnya bisa melibatkan lembaga lain tidak hanya OJK saja,” ujarnya.

Agus menyebut berkaca dari beberapa lembaga yang sudah ada, seperti KPK yang menangani kasus korupsi dan BNN yang memegang kasus narkoba, penegak hukum lain masih bisa ikut menangani kasus-kasus tersebut.

“Penyidik tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan oleh mereka tapi juga kepolisian bahkan kejaksaan. Jadi pertanyaannya siapa yang akan mengawasi integritas pimpinan OJK?” katanya.

Sebelumnya mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal kejahatan sektor keuangan seperti yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Yudi Purnomo menyatakan, akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. [rhm]

Baca juga:
OJK Susun Strategi Terapkan UU P2SK di Industri Jasa Keuangan
Presiden Jokowi Resmikan RUU P2SK Jadi UU, Ini Isinya
Soal Penyidikan Kasus Pidana Keuangan, MAKI Nilai Polri harus Diberi Kewenangan
Penjelasan Pakar soal Polemik UU PPSK yang Tetapkan OJK Penyidik Tunggal
Untung Rugi Kewenangan OJK Usut Pidana Sektor Jasa Keuangan
UU PPSK Tuai Kritikan Soal Kewenangan OJK dalam Penyidikan Korupsi Sektor Keuangan


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.