Jakarta: Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto, menegaskan, perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun sejatinya tak menghambat demokrasi. Tetapi, kekurangan dari adanya aturan tersebut ialah dapat menganggu generasi calon pemimpin desa.
 
“Tidak menghambat (demokrasi), tapi waktu tunggu pemimpin kepala desa baru akan lebih lama,” ungkap Eko kepada Media Indonesia, Minggu, 22 Januari 2023.
 
Ia mencontohkan pemilihan jabatan kepala desa selama ini enam tahun sekali. Lalu, pemilihan presiden hingga gubernur hanya lima tahun. Kepala desa juga boleh tiga kali berturut-turut menjabat, sedangkan Presiden hingga wali kota hanya dua kali kesempatan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Terus sekarang kalau sembilan tahun, berarti berapa kali periode? ada waktu lebih lama lagi,” tegas dia.
 

Intinya, kata Eko, wacana kebijakan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun membuat kader-kader desa yang seharusnya menjadi pemimpin pada waktunya harus menunggu lebih lama lagi. Rencana memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai memiliki dampak buruk bagi demokrasi maupun jalannya pemerintahan di desa.
 
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengemukakan wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini tidak sesuai dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi.
 
“Saya melihat hal itu berbahaya bagi demokrasi di desa karena kan sesungguhnya jabatan kepala desa itu sebenarnya harusnya mengikuti konstitusi, konstitusi itu kan masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun,” tutur Trubus.
 
Bahkan, Trubus menilai adanya perpanjangan masa waktu memimpin sebuah desa hingga sembilan tahun, bisa memunculkan ‘raja kecil’ baru di daerahnya.
 
Jika pengawasan tak ketat, kepala desa yang menjabat sembilan tahun dapat mengesampingkan aspirasi warga yang tidak mendukungnya. Sehingga, pembangunan desa pun tidak dapat berjalan sesuai rencana.
 
“Saya merasa 9 tahun ini akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri karena dengan 9 tahun otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sendiri tanpa ada kontrol,” ungkap dia.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.