Jakarta: Polisi mesti mencegah eskalasi massa yang hadir saat sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pasalnya, sejumlah kelompok massa kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dihukum maksimal beberapa waktu lalu.
 
“Mitigasi dan perencanaan rekayasa tetap harus dilakukan sebagai langkah preventif bila terjadi eskalasi massa yang mengganggu ketertiban,” kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 11 Februari 2023.
 
Kendati demikian, Bambang meyakini tak ada ancaman serius dari vonis yang bakal dibacakan majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023. Ia menilai ada persoalan skeptisme di ruang publik mengenai vonis yang bakal dijatuhkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Persoalannya bukan vonis berat atau ringan yang akan dijatuhkan tetapi sudah pada skeptisme pada penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Bambang.
 
Bambang menilai persidangan Ferdy Sambo belum membuka misteri dari rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan jaksa juga dinilai keluar dari fakta persidangan.
 
“Sampai babak terakhir, jaksa tak pernah benar-benar bisa membuka motif dari pembunuhan berencana yang didakwakan. Bahkan vonis jaksa malah keluar dari fakta-fakta persidangan,” ucap Bambang.
 
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
 

 
Ferdy Sambo dinilai terbukti mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
 
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
 
Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
 
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.