“Pemilik akun tersebut merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial SAH dan IK,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari 2023.
Artanto mengatakan ada tiga orang wanita paruh baya yang pernah menjadi pemeran mandi lumpur dalam konten yang diunggah pemilik akun TikTok @intan_komalasari92. Pemilik akun diketahui beralamat di di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten, Lombok Tengah (Loteng), NTB.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Tiga orang yang pernah tampil pada live akun TikTok tersebut inisialnya LS perempuan 49 tahun, IR perempuan 54 Tahun dan HRT perempuan 43 Tahun,” ungkap Artanto.
Artanto menyebut beberapa orang yang tampil dalam live akun TikTok tersebut memiliki hubungan keluarga secara langsung dengan pemilik akun. Kemudian, beberapa orang lainnya adalah tetangga rumah dari pemilik akun tersebut.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dari sejumlah warga bahwa yang tampil pada akun TikTok tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari gift yang diberikan oleh penonton dengan kesepakatan bagi hasil dengan pengelola akun TikTok,” beber Artanto.
Polda NTB melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Pasalnya, konten itu menimbulkan kegaduhan dan salah persepsi dari warga, sehingga dapat mengganggu kamtibmas.
“Oleh karena itu kami harap, warga agar lebih cerdas ber-medsos, supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan video itu tak mengandung unsur pidana karena tidak ada keterpaksaan. Sang nenek melakukan aksi mandi lumpur atas kemauan sendiri, bahkan terlibat sebagai pembuat konten.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap nenek, nenek tadi tidak menjadi korban (eksploitasi) karena dia bagian dari pada konten kreator,” kata Adi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
(LDS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.