Anggota Badan Legislasi (Baleg) Guspardi Gaus menyebut, kedudukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setara dengan undang-undang. Oleh sebab itu, tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.

“Merubah UU itu ada dua cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (2/1).

Menurut politikus PAN itu, Perppu Cipta Kerja perlu dipandang sebagai niat baik pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas Undang-Undang Cipta Kerja yang dulu diputuskan oleh MK.

Dia menilai, alasan yang dikemukakan pemerintah cukup logis dan wajar. Pasalnya, 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia. Jika dilakukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja akan memakan waktu yang lama, mengingat atas limitasi waktu dari MK selama dua tahun.

Sementara, masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum untuk mengantisipasi situasi dan tantatangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.

“Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian,” katanya.

Guspardi pun berharap, dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, masyakarat bisa memahami alasan pemerintah, bahwa memang ada kegentingan yang memaksa. Pemerintah diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan, agar publik bisa memahami, sehingga tidak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun. Selanjutnya perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan undang-undang,” ujar Guspardi.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.