SURYA.CO.ID, MADIUN – Satreskrim Polres Madiun, mengamankan pelaku perampokan minimarket berinisial MSB (27), asal Curug, Tangerang.

Modusnya, tersangka menodongkan pistol korek api kepada pegawai yang sedang berjaga.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Abrianto mengatakan, pelaku beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di Minimarket Saradan Mart dan Alfamart Jerukgulung Balerejo.

“Kejadian TKP pertama pada Minggu (8/1/2023), sekitar pukul 22.30, beraksi sendirian. TKP kedua, Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 05.45 WIB, pelaku beraksi dengan temannya berinisial ATI (30) asal Purwakarta yang masih buron,” ujarnya, dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Dua Rampok Satroni Minimarket di Madiun, Karyawan Dipaksa Tunjukkan Brankas, Uang Puluhan Juta Raib

Baca juga: Dua Perampok Minimarket di Madiun Diburu Polisi, Pelaku Diduga Bawa Senjata Api

Minimarket Alfamart di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, disatroni dua perampok pada Kamis (12/1/2023) pagi. (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Menurutnya, tersangka menodongkan senjata kepada kasir toko di jam-jam tertentu. Yaitu pada saat toko mau tutup, dan toko hendak dibuka. Dari dua TKP pelaku berhasil menguras uang tunai sekitar Rp 40 juta lebih.

“Jadi di kondisi seperti itu toko lagi sepi. Sehingga telah diperhitungkan dan diincar oleh tersangka. Ditambah yang bersangkutan melihat bahwa yang pegawai yang jaga adalah seorang wanita,” ungkapnya.

MSB, lanjut dia, ditangkap di kos kosannya di Lampung. Saat diamankan tersangka tersebut kurang kooperatif, menolak memberi tahu keberadaan rumah temannya. Ketika keberadaan ATI telah diketahui, tersangka berhasil meloloskan diri.

“Diketahui MSB merupakan residivis atas kasus serupa yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang, dengan kejahatan pembobolan Alfamart. Serta dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan, keluar November 2022. Jadi selang dua bulan kembali melakukan kejahatan lagi,” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 kedua KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka MSB mengaku membeli senjata itu di toko online dan sengaja digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya. 

“Saya beraksi di Madiun, karena punya mertua di Nganjuk. Ibu saya asli orang Lampung. Hasil pencurian untuk bayar hutang sama kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.