Merdeka.com – Seorang pemuda berinisial IKAS (20) beralamat di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dengan menggunakan video call seks (VCS).

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai perempuan bernama Bella Putri dan memeras korban yang merupakan seorang pria berinisial IMS (55).

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik. Karena pelaku merasa sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp1.500.000,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Selasa (30/8).

Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku menggunakan identitas palsu lewat WhatsApp dan mengaku sebagai wanita bernama Bella Putri. Lalu merayu korban untuk melakukan VCS dan tanpa sepengetahuan korban, kegiatan itu direkam oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021.

Setelah kejadian tersebut, rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku. Lalu sekitar Bulan Juni 2022, pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video VCS ke pihak keluarga dan masyarakat melalui media sosial. Pelaku melakukan pemerasan, meminta uang imbalan sejumlah Rp1.500.000, jika tidak ingin video itu disebarkan.

“Lewat kejadian itu, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian Polres Buleleng,” imbuhnya.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada tanggal 3 Juli 2022 dan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Sementara, barang bukti yang disita handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan perbuatan tersebut.

Motif pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada korban, setelah upah bekerja sebagai buruh bangunan tidak dibayar korban.

“Sempat menjadi teman kerja, buruh bangunan, karena tidak dibayar upahnya saat pelaku bekerja dengan korban,” ungkapnya.

Sementara, cara pelaku menjebak korban yaitu mengambil video di laptopnya lalu merekam video perempuan dan dikirim ke korban sehingga korban percaya.

“Jadi, dia buka video melalui laptopnya dan dia mengambil video di laptop itu, dia rekam pakai handphone di whatsAppnya,” ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 45, Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:
Penipu Telepon Ngaku dari BRI Salah Target, Calon Korban Ternyata Pegawai BRI Betulan
Mengenal Indra Kenz di Medsos, Saksi Tergiur Kesuksesan dari Binomo
IRT Tipu Warga Rp230 Juta Modus Bisa Gandakan Uang
CEK FAKTA: Hoaks Link Pendaftaran PKH Tahap 3
Gondol Puluhan Gram Emas, Tiga Penipu Modus Hipnotis di Maros Diringkus Polisi
CEK FAKTA: Waspada Penipuan, Bagi-Bagi Hadiah Catut Nama Kalbe Farma


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.