SURYA.CO.ID – Sebelum pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dibuka, pahami dulu aturan berkas yang dibutuhkan. 

Diketahui, pemerintah kabarnya akan membuka pendaftaran CPNS 2023 pada Juli 2023 mendatang. 

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, instansi yang paling banyak peminat ialah Kementerian Hukum dan HAM.

Bagi Anda yang tertarik mendaftar CPNS Kemenkumham 2023, mulai persiapkan sejumlah berkas yang akan dibutuhkan. 

Salah satunya KTP elektronik (e-KTP) dan ijazah. Namun, kedua berkas ini seringkali bermasalah pada bagian nama.

Pada seleksi CPNS 2021 misalnya, tak sedikit pelamar yang mengeluh nama yang tertera di e-KTP dan ijazah berbeda. 

Lantas, bagaimana solusinya jika ingin daftar CPNS Kemenkumham 2023?

Melansir dari laman cpns.kemenkumham.go.id, pelamar yang mengalami perbedaan nama di e-KTP dan ijazah wajib melampirkan surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Menyertakan Surat Keterangan berbeda nama dari DISDUKCAPIL setempat dan ditanda tangani oleh Pejabat terkait.” begitu bunyi keterangan pihak Kemenkumham.

Sementara itu, hal lain yang perlu diperhatikan saat daftar CPNS Kemenkumham 2023 ialah aturan upload ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk lulusan baru.

Mengunggah ijazah atau SKL saat mendaftar CPNS Kemenkumham 2023 di laman sscasn.bkn.go.id, pun tak bisa sembarangan.

Ada aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak Kemenkumham. 

Melansir dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut aturan upload ijazah atau SKL.

SLTA

  1. Ijazah asli (tidak legalisir).
  2. Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
  3. Nilai yang diinput pada sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.
  4. Bagi pendaftar yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Pada SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).
  5. Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
  6. Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
  7. Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas
  8. Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Non SLTA

  1. Kualifikasi pendidikan sarjana pendidikan dan syariah tidak diterima.
  2. Ijazah asli (tidak legalisir).
  3. Ijazah discan depan belakang.
  4. Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.
  5. IPK minimal 2,75.
  6. Bagi pendaftar yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah. Didalam SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).
    Bagi pelamar yang menggunakan SKL, apabila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.
  7. Khusus pelamar dokter perawat dan bidan wajib menyertakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).
  8. Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.
  9. Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Rektor dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  10. Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
    Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.

Lulusan Non SLTA

  • Lulusan Terbaik (Cumlaude) wajib menyertakan : Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.
  • Wajib melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi program studi A.
  • Akreditasi yang lampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.

*Disclaimer: Aturan tersebut dibuat pada tahun 2021, maka kemungkinan ada perubahan aturan untuk CPNS Kemenkumham 2023. Info selengkapnya bisa membuka laman resmi Kemenkumham.go.id

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.