Merdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran pupuk subsidi tahun 2023 mencapai Rp 24 triliun. Nilai ini lebih rendah dari subsidi pupuk tahun lalu mencapai Rp 25,3 triliun.
“Kita bicara mengenai pupuk itu juga ada subsidinya, yang kita berikan kepada petani itu hampir Rp24 triliun untuk tahun ini,” kata Sri Mulyani dalam Seminar Ekonomi Nasional GP Ansor di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (22/1).
Pemberian subsidi ini bertujuan untuk menekan laju inflasi pangan yang cukup tinggi di tahun 2022 lalu. Lonjakan inflasi pangan ini disebabkan oleh sejumlah faktor antara lain dampak dari pandemi Covid-19, kenakan harga BBM subsidi, hingga dampak dari konflik Rusia dan Ukraina.
“Bayangkan harga CPO sempat baik akibat konflik Rusia yang turut mengakibatkan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri,” jelas Sri Mulyani.
Dia berharap melalui pemberian pupuk bersubsidi ini akan menekan laju inflasi di sepanjang tahun 2023. Selain itu, pemberian pupuk subsidi juga akan meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan perkebunan untuk kemandirian pangan. Indonesia.
“Jadi, APBN tuh hadir melalui berbagai macam cara supaya ujungnya kita punya ketahan pangan. Kalau ketahan pangan (terjaga) maka harga pangan kita tidak ikut bergejolak sesuai harga pangan dunia,” ujarnya.
Melansir dari laman bumn.go.id,
PT Pupuk Indonesia (Persero) memulai tahun anggaran 2023 dengan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1.454.828 ton dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari dua jenis yaitu urea dan NPK sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Rinciannya, Urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan Pemerintah.
Melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao. [azz]
Baca juga:
Raut Menteri KKP Dikritik Keras DPR Terkait Pupuk dan Solar Bersubsidi
Total Produksi Pupuk Indonesia Capai 18,84 Juta Ton di 2022, Ini Rinciannya
Kapolda Jabar Ancam Pecat Polisi Terlibat Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Terapkan Sistem Digital, Tebus Pupuk Subsidi di Bali Cukup Bawa KTP
Stok Pupuk Subsidi 589.305 Ton, Cukup Penuhi Kebutuhan Petani Sampai Januari 2023
Jenis Pupuk Subsidi Berkurang, Ganjar Mewanti-Wanti Penyaluran Harus Tepat Sasaran
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.