SURYA.co.id – Gelombang protes terus mengalir setelah jaksa menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hal ini berimbas kepada instagram Kejaksaan RI yang langsung dibanjiri komentar miring.
Menurut pantauan SURYA.co.id dari instagram resmi Kejaksaan RI, banyak netizen tak terima dengan tuntutan Bharada E.
Berikut beberapa komentarnya.
“Cckxkkx jaksa agung muda pidana umum ngmg kalau “RE itu tidak bisa jadi JC karna pelaku utama”. Jelas ya kawan2 kenapa re dihkm 12 th. Kita ketipu dg akting para jpu yg seolah2 menghargai status jc, eh tyt re cman dimanfaatin doank ujung2 dan jc nya diabaikan. Memdg dr awal si eliezer diam2 aja biar tertutup ni kasus karna lbh aman dia ikut skenario sambo kalau ujung2 segala upaya dia ga diakui oleh jaksa”
“Dimana logika, akal sehat, dan hati nuranimu tim Jaksa? Kok bisa Justice Collaborator (JC) diberi hukuman yg lebih berat daripada terdakwa lain yang bukan JC dan terdakwa yang berbelit belit malah diberi hukuman lebih ringan? tolong diaudit tim Jaksa nya oleh tim Independen (jangan diaudit oleh internal Kejaksaan supaya tidak ada konflik kepentingan).”
Bahkan, ada komentar dari istri Uya Kuya, Astrid Kuya.
“terima kasih bapak2/ ibu2 sudah mengajarkan kami bahwa lebih baik berbohong drpada jujur. soalnya kalau bohong lebih ringan hukumannya daripada orng yg jujur” tulis @astridkuya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi melayangkan bantahan terhadap Kejaksaan Agung yang menyebut Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kejagung sebelumnya menyebut kalau Bharada E tak bisa menjadi Justice Collaborator karena merupakan pelaku utama.
Edwin mengaku, sebelum melakukan perlindungan, LPSK terlebih dahulu mempertanyakan posisi Richard Eliezer dalam perkara ini kepada penyidik kepolisian.
Jawaban penyidik saat itu, Richard bukanlah pelaku utama dalam kasus yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Dulu hal itu yang kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard Eliezer) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama,” kata Edwin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (19/1/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel ‘Bantah Kejagung, LPSK: Penyidik yang Menyatakan Bharada E Bukan Pelaku Utama’.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.