3 menit

Bagi kamu yang berencana melakukan transaski properti, penting untuk mengetahui tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat supaya aman dan nyaman saat melakukan prosesnya.

Property People, dalam kenyataannya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum membuat sertifikat tanah.

Padahal, sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting untuk membuktikan kepemilikan tanah sah.

Dengan sertifikat tanah, properti akan aman dari risiko sengketa tanah atau permasalahan hukum lainnya.

Hanya saja, tak sedikit yang masyarakat yang enggan atau tidak tahu cara membuat sertifikat tanah.

Hal ini terutama bagi sebagian masyarakat di pedesaan atau kawasan terpencil.

Nah, ketika pemilik tanah itu hendak melakukan transaksi properti, muncul permasalahan karena tidak adanya bukti sertifikat.

Sementara itu, calon pembeli tanah tentunya menginginkan adanya bukti kepemilikan sah dalam proses jual beli tanah itu.

Jika hal ini terjadi, kamu harus tahu tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat.

Berikut penjelasannya yang harus kamu pahami dengan seksama, ya!

Apa Itu Tanah yang Belum Bersertifikat

Hukum di Indonesia mewajibkan semua jenis properti agar didaftarkan status kepemilikannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut praktisi properti Asriman Tanjung pada akun YouTube Asriman Tanjung, tanah yang belum bersertifikat biasanya berstatus Akta Jual Beli (AJB) PPAT atau PPAT camat.

Adapun alas haknya berupa tanah girik atau tanah petok D, Property People.

Jadi, tanah yang belum bersertifikat adalah tanah yang belum didaftarkan status tanahnya ke negara melalui BPN.

Namun, ada juga tanah yang belum bersertifikat berupa AJB di bawah tangan yang berisiko sangat tinggi.

Nah, tanah yang belum bersertifikat dengan status jual beli tanah di bawah tangan ini statusnya tidak berlaku sehingga harus diurus kembali melalui PPAT.

Lantas, bagaimana jika seseorang ingin melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat?

Apa saja syarat jual beli tanah yang belum bersertifikat tersebut?

Syarat Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Sumber: desamerdeka.com

Menurut Asriman Tanjung, syarat jual beli tanah yang belum bersertifikat tergantung dari status tanahnya apakah girik, eigendom verponding, tanah negara, atau lainnya.

Setiap status tanah tersebut berbeda-beda dalam syarat dan cara mengurusnya.

Ambil contoh kalau tanah yang akan diperjualbelikan itu berstatus tanah girik.

Berikut syarat jual beli tanah yang harus dipersiapkan menurut Asriman Tanjung pada video YouTube berjudul “Cara Jual Beli Tanah AJB atau Tanah yang Belum Bersertifikat“.

Syarat jual beli tanah yang belum bersertifikat:

  • Surat girik asli
  • Surat keterangan tidak sengketa
  • Surat keterangan riwayat tanah
  • Surat keterangan penguasaan fisik secara sporadik
  • SPPT PBB
  • KTP dan KK (penjual dan pembeli)
  • NPWP (penjual dan pembeli)
  • Surat nikah
  • Surat keterangan kematian dan waris (jika pemilik terakhir pada surat girik telah meninggal)

Jika semua persyaratan sudah dipersiapkan, kamu bisa melakukan proses selanjutnya ke kantor desa atau kecamatan.

Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat

Sumber: baleagung.com

Property People, sejumlah persyaratan itu bisa kamu ajukan permohonannya ke kantor desa atau lurah, salah satunya untuk mendapatkan surat keterangan tidak sengketa.

Jika semua dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah membawa dokumen tersebut ke PPAT.

Kenapa kamu harus ke PPAT karena sebagai cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat.

Artinya, PPAT akan membuatkan AJB PPAT yang jadi bagian dari proses jual beli tanah yang belum bersertifikat.

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti dengan mudah.

Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat:

  • Bawa semua persyataran ke kantor PPAT untuk dibuatkan AJB PPAT
  • Setelah pembuatan AJB PPAT, daftarkan ke kantor BPN untuk permohonan sertifikat
  • Pihak BPN akan memeriksa kelengkapan persyaratan
  • Jika dinyatakan lengkap, petugas BPN biasanya akan ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan validasi tanah oleh orang BPN dan pihak kelurahan
  • BPN akan mengumumkan data yuridis untuk menjamin tidak adanya pihak lain yang keberatan terkait permohonan hak yang diajukan
  • Setelah 60 hari dari pengumuman yuridis, kepala kantor pertanahan akan menerbitkan SK tentang pemberian hak atas tanah dari girik ke sertifikat

Property People, satu hal penting saat jual beli tanah yang belum bersertifikat adalah kewajiban biayanya.

Ketika mengurus AJB di PPAT, penjual dikenakan Pph 2,3 persen dan biaya PPAT maksimal 1 persen, serta kewajiban BPHTB.

***

Semoga informasi ini bermanfaat, Property People.

Simak artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian dari sekarang hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Yuk, temukan ragam promo terjangkau salah satunya dari Cendana Homes!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.